Perkaban 11 Tahun 2016. Indonesia Tahun 2015 Nomor 21) 10 Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 20142019 11 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 File Size 396KBPage Count 43.
No 11 Tahun 2016 becomes the basis for BPN authority to act as a mediator in helping the disputing parties to find various resolution possibilities without going through a verdict or imposing a forceful resolution.
BPN SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI
NOMOR 11TAHUN2016 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN HIGIENE SANITASI DAN DOKUMENTASI PADA INDUSTRI KOSMETIKA GOLONGAN B DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa industri kosmetika golongan B merupakan industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan jo Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 11Tahun2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan terutama menyangkut kewenangan Kementerian ATR/BPN membatalkan hak atas tanah dan sertipikat tanpa putusan pengadilan juga sempat memicu pro dan kontra.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Alur Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Ta.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pdf Free Download
Alur Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara menurut Perkaban
Kajian Kewenangan Pembatalan Sertipikat Tanpa Putusan
BADAN PENGAWAS OBAT INDONESIA DAN MAKANAN REPUBLIK
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang
2016 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO 11 BN 2016/NO 569 ATRBPN 43 HLM Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia TENTANG Penyelesaian Kasus Pertanahan.