Sistem Kabinet Presidensial. Munculnya sistem parlementer di Indonesia karena jatuhnya kabinet Presidensial Pertama pada 14 November 1945 yang disebabkan oleh keluarnya Maklumat Wakil Presiden No X/1945 pada 16 Oktober 1945 dan diikuti kemudian oleh Maklumat Pemerintah pada 3 November 1945 yang berisi tentang seruan untuk mendirikan partaipartai politik di Indonesia.
Pada masa ini awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden Namun setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X yang menyatakan BP KNIP menjadi sebuah lembaga yang.